Sebelum mengajukan pendaftaran merek, langkah paling awal yang wajib dilakukan adalah mengecek apakah nama usaha Anda sudah dipakai atau mirip dengan merek yang lebih dulu terdaftar. Untungnya, DJKI menyediakan basis data resmi yang bisa diakses siapa saja secara gratis. Artikel ini menjelaskan cara memakainya langkah demi langkah.

Apa Itu PDKI?

PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) adalah portal pencarian resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memuat data merek, paten, hak cipta, dan jenis kekayaan intelektual lain yang pernah diajukan atau terdaftar di Indonesia. Portal ini bisa diakses publik tanpa biaya di pdki-indonesia.dgip.go.id.

Langkah-Langkah Cek Merek di PDKI

1. Buka menu pencarian Merek

Di halaman utama PDKI, pilih kategori "Merek" (bukan Paten, Hak Cipta, atau Desain Industri) supaya hasil pencarian sesuai dengan yang Anda butuhkan.

2. Masukkan nama merek yang ingin dicek

Ketik nama usaha atau merek Anda di kolom pencarian. Sebaiknya coba beberapa variasi penulisan — termasuk yang mirip cara bacanya — karena pemeriksa DJKI juga menilai kemiripan fonetik, bukan cuma ejaan yang identik.

3. Filter berdasarkan kelas (jika sudah tahu kelasnya)

Kalau Anda sudah tahu kelas Nice Classification yang sesuai dengan produk/jasa usaha Anda, gunakan filter kelas supaya hasil pencarian lebih relevan. Belum tahu kelas yang tepat? Baca panduan kami soal cara memilih kelas merek atau langsung coba alat Cek Kelas Merek di Labmerek.

4. Perhatikan status tiap hasil pencarian

Setiap merek yang muncul di hasil pencarian punya status berbeda-beda. Beberapa status yang umum ditemui:

StatusArtinya
TerdaftarMerek sudah punya sertifikat resmi dan dilindungi hukum
Dalam PemeriksaanPermohonan sedang diproses, belum ada keputusan final
Menunggu Tanggapan SubstantifAda usul penolakan dari pemeriksa, pemohon masih berhak menanggapi
DitolakPermohonan tidak disetujui pemeriksa DJKI
Dihapus/KedaluwarsaSertifikat sudah tidak berlaku — bisa karena tidak diperpanjang atau dihapus lewat gugatan
Penting: Merek berstatus "dihapus" atau "kedaluwarsa" bukan berarti otomatis bebas dipakai siapa saja. Tetap perlu dicek riwayatnya dan sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu, karena ada aturan tertentu soal jeda waktu dan itikad baik yang tetap dinilai pemeriksa.

Kenapa Cek Sendiri Saja Kadang Tidak Cukup

Pencarian manual di PDKI sangat membantu untuk pengecekan awal, tapi punya keterbatasan:

Ini sebabnya analisa risiko merek biasanya dilakukan dari tiga dimensi sekaligus — visual, fonetik, dan makna — sebelum permohonan benar-benar diajukan, supaya peluang diterima jauh lebih besar.

Mau hasil pengecekan yang lebih menyeluruh dari sekadar pencarian manual?

Cek Merek Gratis

Intinya

Mengecek merek di PDKI adalah langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran — dan bisa dilakukan siapa saja secara gratis. Tapi karena penilaian kemiripan merek melibatkan lebih dari sekadar kecocokan nama, ada baiknya hasil pencarian awal ini dilengkapi dengan analisa risiko yang lebih menyeluruh sebelum Anda benar-benar mengajukan permohonan resmi.